Aturan PPDB untuk TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain Yang Sederajat 2017

Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang PPDB

Yth. Bapak/Ibu

    Dinas Pendidikan Propinsi
    Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
    Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK

di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Menyongsong Tahun Pelajaran Baru 2017/2018 pada Bulan Juli 2017 mendatang, Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat. Permendikbud ini bertujuan untuk memberikan acuan dan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru agar dilakukan secara objektif, akuntable, transparan, dan tanpa deskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat ini akan mengatur hal-hal sebagai berikut:

BAB I     Ketentuan Umum

BAB II Tujuan

BAB III Tata Cara PPDB

BAB IV Perpindahan Peserta Didik

BAB V Rombongan Belajar

BAB VI Pelaporan dan Pengawasan

BAB VII Larangan

BAB VIII Sanksi

BAB IX Ketentuan Lain-lain

BAB X Ketentuan Peralihan

BAB XI Ketentuan Penutup

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Link Unduhan : yang memuat Aturan PPDB untuk TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain Yang Sederajat 2017
 Demikanlah aturan seputar PPDB yang sesuai dengan aturan pemerintah.

0 komentar:

Posting Komentar