Informasi Umum Tentang SBMPTN Tahun 2017

Informasi Umum Tentang SBMPTN Tahun 2017 - Sahabat Adminitrasi Guru kali ini akan berbagi seputan sebagaimana judul potingan di atas. dengan tujuan agar yang akan masuk perguruan tinggi dapat mengetahui informasi apa saja yang harus diketahui sekaligus dipahami dan tidak menjadi ketinggalan informasi masuk perguruan tinggi negeri yang selalu dicita-citakan.

Kata Pengantar


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 126 Tahun 2016  tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, dilakukan melalui: Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan Seleksi Mandiri. SBMPTN  2017 adalah seleksi berdasarkan hasil ujian tertulis dalam bentuk cetak (paper based testing) atau menggunakan komputer (computer based testing), atau kombinasi hasil ujian tertulis dan ujian keterampilan calon Mahasiswa, dilakukan secara bersama di bawah koordinasi panitia pusat.
Pembiayaan penyelenggaraan SBMPTN dibebankan kepada peserta seleksi dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Peserta SBMPTN dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan mempunyai prestasi akademik tinggi dapat mengajukan dana bantuan biaya pendidikan Bidikmisi. 
Informasi SBMPTN 2017 meliputi: ketentuan dan persyaratan umum, tata cara pembayaran biaya seleksi, tata cara pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan jumlah pilihan PTN serta program studi. Secara rinci, informasi lengkap mengenai SBMPTN 2017 dapat dilihat di laman http://www.sbmptn.ac.id.


Latar Belakang


Seleksi bersama dalam penerimaan mahasiswa baru di lingkungan PTN  melalui ujian tertulis secara nasional yang selama ini telah dilakukan menunjukkan berbagai keuntungan dan keunggulan, baik bagi peserta, PTN, maupun bagi kepentingan nasional. Bagi peserta, seleksi bersama menguntungkan karena lebih efisien, murah, dan fleksibel. Hal ini dikarenakan adanya mekanisme lintas wilayah.
Berdasarkan pengalaman dalam melaksanakan SBMPTN, yaitu seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui ujian tertulis atau kombinasi hasil ujian tertulis dan ujian keterampilan, maka pada tahun 2017 melaksanakan Ujian tertulis yang terdiri dari Paper-Based Testing (PBT) dan Computer-Based Testing (CBT), yang dapat diikuti oleh siswa lulusan tahun 2015, 2016, dan 2017 dari pendidikan menengah (SMA/MA/SMK) dan sederajat, serta lulusan Paket C tahun 2015, 2016, dan 2017.
Ujian tertulis yang terdiri dari PBT dan CBT menggunakan soal-soal ujian yang dirancang mengikuti kaidah-kaidah akademik pengembangan tes. Ujian tertulis SBMPTN dirancang untuk mengukur kemampuan dasar yang dapat memprediksi keberhasilan calon mahasiswa di semua program studi, yakni kemampuan penalaran tingkat tinggi (higher order thinking), yang meliputi potensi akademik, penguasaan bidang studi dasar, bidang sains dan teknologi (saintek) dan/atau bidang sosial dan humaniora (soshum). Selain mengikuti ujian tertulis (PBT atau CBT), peserta yang memilih program studi Ilmu Seni dan/atau Keolahragaan diwajibkan mengikuti ujian keterampilan.


Tujuan


Tujuan SBMPTN 2017 adalah sebagai berikut:
  1. Menyeleksi calon mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi dengan baik.
  2. Memberi kesempatan bagi calon mahasiswa untuk memilih lebih dari satu PTN lintas wilayah.


Ketentuan Umum dan Persyaratan


1.   Ketentuan Umum
SBMPTN 2017 merupakan seleksi yang dilakukan oleh  PTN di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) dan Kementerian Agama secara bersama di bawah koordinasi Panitia Pusat dengan seleksi berdasarkan hasil ujian tertulis dalam bentuk cetak (Paper Based Testing) atau menggunakan komputer (Computer Based Testing), atau kombinasi hasil ujian tertulis dan ujian keterampilan calon mahasiswa.

2.   Persyaratan
  1. Pendaftaran
    1. Bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat dan Paket C tahun 2015 dan 2016  harus memiliki ijazah.
    2. Bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat dan Paket C tahun 2017 telah memiliki Surat Keterangan Lulus Pendidikan Menengah atau Ijasah Paket C. Surat Keterangan Lulus sekurang-kurangnya memuat informasi jati diri dan foto terbaru yang bersangkutan serta dibubuhi cap yang sah.
    3. Peserta seleksi memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di program studinya.
  2. Penerimaan
    Peserta seleksi lulus pendidikan menengah, lulus SBMPTN 2017, sehat, dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN penerima.


Prosedur Pendaftaran


  1. Pendaftaran SBMPTN 2017 dilakukan secara online. Tata cara pendaftaran secara lengkap dapat dilihat pada laman http://pendaftaran.sbmptn.ac.id.
  2. Tata cara pengisian borang pendaftaran ujian tertulis dan keterampilan dapat diunduh (download) dari laman http://download.sbmptn.ac.id mulai tanggal 4 April 2017.
  3. Pendaftaran online Paper-Based Testing (PBT) dan Computer-Based Testing (CBT) dan dibuka dari tanggal 11 April 2017 pukul 08.00 WIB sampai dengan 5 Mei 2017 pukul 22.00 WIB. Pendaftaran online CBT akan ditutup apabila jumlah kuota pendaftar telah terpenuhi.


Jenis Ujian


  1. Ujian Tertulis (PBT atau CBT)
Materi Ujian Tertulis terdiri atas:
  1. Tes Kemampuan dan Potensi Akademik (TKPA).
  2. Tes Kemampuan Dasar Sains dan Teknologi (TKD Saintek) terdiri atas mata uji Matematika, Biologi, Kimia, dan Fisika.
  3. Tes Kemampuan Dasar Sosial dan Humaniora (TKD Soshum) terdiri atas mata uji Sosiologi, Sejarah, Geografi, dan Ekonomi.
  1. Ujian Keterampilan
Ujian Keterampilan diperuntukkan bagi peserta yang memilih program studi bidang seni dan keolahragaan terdiri dari :
  1. Ujian Keterampilan seni rupa dengan mata uji tes menggambar, tes pengetahuan dan wawasan seni rupa.
  2. Ujian Keterampilan seni tari dengan mata uji tes tari bentuk, tes kreatifitas tari, tes imitasi gerak, serta tes pengetahuan dan wawasan seni tari (dalam bentuk wawancara).
  3. Ujian Keterampilan seni musik dengan mata uji tes musikalitas, tes praktik instrumen, serta tes pengetahuan dan wawasan seni musik (dalam bentuk wawancara).
  4. Ujian Keterampilan seni drama/teater dengan mata uji tes praktik monolog, tes pantomim, serta tes pengetahuan dan wawasan seni drama/teater (dalam bentuk wawancara)
  5. Ujian Keterampilan olahraga dengan mata uji tes kesehatan dan tes keterampilan motorik.
Peserta dapat mengikuti Ujian Keterampilan di PTN terdekat yang memiliki program studi yang sesuai dengan pilihan peserta. Daftar PTN penyelenggara ujian keterampilan secara lengkap dapat dilihat di laman http://www.sbmptn.ac.id.

Kelompok Ujian


Kelompok ujian SBMPTN terbagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu:
  1. Kelompok Ujian Sains dan Teknologi (Saintek) dengan materi ujian TKPA dan TKD Saintek.
  2. Kelompok Ujian Sosial dan Humaniora (Soshum) dengan materi ujian TKPA dan TKD Soshum.
  3. Kelompok Ujian Campuran dengan materi ujian TKPA, TKD Saintek, dan TKD Soshum.
Setiap peserta dapat mengikuti kelompok ujian Saintek, Soshum, atau Campuran.

Kelompok Program Studi dan Jumlah Pilihan


  1. Program Studi yang ada di PTN dibagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok Saintek  dan kelompok Soshum.
  2. Peserta dapat memilih program studi sebanyak-banyaknya 3 (tiga) program studi dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Jika program studi yang dipilih semuanya dari kelompok Saintek, maka peserta mengikuti kelompok ujian Saintek.
    2. Jika program studi yang dipilih semuanya dari kelompok Soshum, maka peserta mengikuti kelompok ujian Soshum.
    3. Jika program studi yang dipilih terdiri dari kelompok Saintek dan Soshum, maka peserta mengikuti kelompok ujian Campuran.
  3. Urutan dalam pemilihan program studi menyatakan prioritas pilihan.
  4. Peserta ujian yang hanya memilih 1 (satu) program studi dapat memilih program studi di PTN manapun.
  5. Peserta ujian yang memilih 2 (dua) atau 3 (tiga) program studi, salah satu program studi pilihannya harus di PTN yang berada dalam satu wilayah pendaftaran dengan tempat peserta mengikuti ujian. Pilihan Program Studi yang lain dapat di PTN yang berada di luar wilayah pendaftaran tempat peserta mengikuti ujian.
  6. Daftar wilayah pendaftaran, program studi, daya tampung per PTN tahun 2017, dan jumlah peminat program studi per PTN tahun 2017 dapat dilihat di laman http://www.sbmptn.ac.id mulai tanggal 4 April 2017.


Biaya Seleksi Ujian Tertulis dan Keterampilan


  1. Biaya seleksi yang ditanggung oleh peserta adalah sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  2. Biaya seleksi dapat dibayarkan melalui salah satu bank berikut: Bank Mandiri atau Bank BNI atau Bank BTN.
  3. Biaya seleksi yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.

Jadwal Ujian


  1. Ujian Tertulis (PBT dan CBT) :
    PBT dan CBT dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 16 Mei 2017
  2. Ujian Keterampilan :
    Ujian Keterampilan dilaksanakan pada hari Rabu dan/atau Kamis, tanggal 17 dan/atau 18 Mei 2017

Pengumuman Hasil Seleksi


Hasil ujian akan diumumkan pada tanggal 13 Juni 2017 mulai pukul 17.00 WIB dan dapat diakses di laman http://pengumuman.sbmptn.ac.id.

Peserta Pelamar Program Bidikmisi


  1. Calon peserta penerima Bidikmisi terlebih dahulu harus mempelajari prosedur pendaftaran program Bidikmisi melalui laman http://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id
  2. Calon peserta penerima Bidikmisi terlebih dahulu harus mendaftar ke laman http://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id
  3. Calon peserta penerima Bidikmisi yang dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti akan memperoleh Kode Akses Pendaftaran (KAP) dan Personal Indentification Number (PIN) untuk mendaftar SBMPTN 2017, tanpa harus membayar biaya seleksi.
  4. Calon peserta penerima Bidikmisi yang dinyatakan tidak diterima melalui SNMPTN 2017, dapat menggunakan KAP dan PIN (yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti) untuk mendaftar SBMPTN 2017, tanpa harus membayar biaya seleksi.
  5. Calon peserta penerima Bidikmisi yang telah dinyatakan lulus melalui SNMPTN 2017 dan berkeinginan untuk mendaftar SBMPTN 2017, maka calon peserta harus memperoleh KAP dan PIN baru melalui laman http://pendaftaran.sbmptn.ac.id. Selanjutnya, calon peserta harus mendaftar SBMPTN 2017 melalui http://pendaftaran.sbmptn.ac.id dengan menggunakan KAP dan PIN baru untuk memperoleh slip pembayaran guna membayar biaya seleksi SBMPTN 2017 ke Bank Mandiri atau Bank BNI atau Bank BTN.

Laman Resmi dan Alamat Panitia Pusat


  1. Informasi resmi mengenai SBMPTN 2017 dapat diakses melalui laman  http://www.sbmptn.ac.id.
  2. Informasi resmi juga dapat diakses melalui laman http://halo.sbmptn.ac.id, dan call center 0804 1 456 456.
  3. Alamat Panitia Pusat SBMPTN 2017:
Gedung dr. Prakosa (Lt.2)
Kantor Pusat Universitas Sebelas Maret
Jl. Ir. Sutami No 36A, Kentingan Surakarta 57126
Telp. 0271-7890329, Fax. 0271-636268
Email: panpus.snmptn.sbmptn@mail.uns.ac.id. Segala perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan SBMPTN 2017 akan diinformasikan melalui laman http://www.sbmptn.ac.id.


Lain-lain


Segala perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan SBMPTN 2017 akan diinformasikan melalui laman http://www.sbmptn.ac.id.

Demikian informasi umum seputar SBMPTN Tahun 2017 ini
Semoga saja bermanfaat. Amin 

IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 PENYUSUNAN RPP SD/SMP/SMA/SMK

IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 PENYUSUNAN RPP SD/SMP/SMA/SMK- Sahabat semua file ini sengaja diposting dengan tujuan untuk dimiliki dan dipahami oleh semua pendidikan karena membahas cara penyusunan RPP yang harus dikuasai oleh semua guru, tentunya hal ini wajib dipahami apabila anda seorang pendidik yang mengajar di pendidikan formal seperti SD/SMP/SMA/SMK.
Pengatar
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat dan rahmat-Nya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat menyelesaikan bahan ajar TOT pendampingan kurikulum 2013.
Proses pendampingan memiliki peran yang sangat signifikan dalam mensukseskan implementasi kurikulum implementasi kurikulum 2013 di sekolah. Oleh karena itu perlu dipersiapkan bahan pelatihan pendampingan yang sesuai tuntutan Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013.
Dalam rangka mengawal suksesnya implementasi kurikulum 2013, peran pendamping dalam melaksanakan tugasnya perlu mendapat pencerahan dan penguatan agar mereka dapat melaksanakan tugas tersebut sesuai dengan tujuan, tuntutan, kebutuhan dan karakteristik kurikulum 2013, serta dapat memecahkan permasalah yang dihadapi berkaitan dengan implementasi kurikulum 2013.
Semoga materi ini dapat digunakan oleh para pelatih, para kepala sekolah,  maupun para pengawas sekolah dalam melaksanakan pendampingan implementasi  kurikulum 2013.

B. Deskripsi Singkat
Bahan ajar ini membekali Anda untuk memiliki kemampuan memahami hakikat, prinsip,   komponen RPP serta menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sekaligus membimbing guru dalam menyusun RPP.
C.    Tujuan Pembelajaran
1.  Kompetensi Dasar
Setelah menyelesaikan bahan pembelajaran ini Saudara diharapkan mampu:
a.Memberikan pemahaman kepada guru tentang hakikat dan prinsip penyusunan RPP.
b.Memberikan pemahaman kepada guru tentang komponen-komponen dan sistematika RPP
c. Membimbing guru menyusun  RPP yang memnuhi standar.
2.  Indikator Pencapaian Kompetensi
Setelah mempelajari modul ini, diharapkan Saudara dapat:
a.Memahami hakikat dan prinsip penyusunan RPP serta pentingnya menyusun RPP.
b. Memahami komponen-komponen dan sistematika RPP.
c. Mampu menyusun RPP
d. Mampu membimbing guru dalam menyusun RPP.
D.    Materi Pokok dan Sub Materi Pokok
Adapun materi pokok dan sub materi poko yang akan dibahas dalam bahan ajar ini adalah sebagai berikut:
1.    Hakikat RPP, menguraikan tentang: pentingnya menyusun RPP, hakikat RPP dan prinsip-prinsip penyusunan RPP, komponen-komponen dan sistematika RPP.
2.    Teknik Menyusun RPP, menguraikan tentang langkah-langkah menyusun RPP, format pembimbingan guru menyusun RPP
3.    Strategi Pembimbingan Penyusunan RPP, menguraikan tentang strategi yang dilakukan untuk membimbing guru dalam menyusun RPP.
E.    Metode Pembelajaran
Adapun metode yang digunakan dalam pembelajaran meliputi ceramah, tanya jawab, diskusi dan pemberian tugas. Dalam pembelajaran, metode tersebut  diterapkan dalam skenario pembelajaran seperti terlihat pada gambar 1.1 di bawah ini.
 
Riview File
 
F.    Media Pembelajaran
Media  pembelajaran yang digunakan saat pembelajaran adalah:
1.    Bahan Ajar
2.    Naskah
3.    Slide
4.    Lembar Kerja
Selengkapnya silahkan unduh bahan ajar RPP, filenya pada tautan di bawah ini.


Demikian file yang dimuat kali ini semoga bermanfaat. Amin 
Salam selalu buat kita semua, yang sudah berkunjung, mudah-mudahannya bertambah ilmu yang bermanfaat.

APLIKASI ADMINISTRASI GURU

File Adminitrasi Guru memang sangat dibutuhkan oleh semua pendidik terutama yang mengajar di pendidikan formal baik itu SD/MI, SMP/Mts, SMA/SMK/MA atau yang sederajat. Maka dari itu kami sarankan kepada semua pendidikan marilah beralih yang tadi sebelumnya mengerjakan adminitrasi secara manual sekarang ayo menggunakan aplikasi. Maka dari itu kami posting sekaligus berikan kepada Bapak Ibu yang nantinya bisa pergunakan sesuai dengan kelas/bidang mata pelajaran masing-masing.
Aplikasi ini berisi tentang :
- Cara penggunaan Aplikasi
- Data Isian
- Data Utama
- Cover
- Jadwal Pelajaran
- KKM
- Kaldik
- Silabus
- Prota
- Prosem
- RPP
- Absen
- Jurnal
- Rekap Absen
- Nilai Ulangan Harian, dll
Cukup komplik bukan ?
Silahkan unduh filenya di bawah ini.


Demikian postingan kali ini semoga bermanfaat. Amin
Sampai bertemu kembali di lain waktu dan kesempatan yang sama.

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS Tahun 2017 Untuk SD, SMP, SMA, dan SMK


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2017
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat;
b. bahwa untuk mendorong pemerintah daerah agar terwujudnya peningkatan akses dan mutu pendidikan bagi masyarakat, perlu mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah;
c. bahwa agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah sebagaimana dimaksud dalam huruf 
b sesuai dengan tujuan dan sasaran perlu petunjuk teknis;
d. bahwa kewenangan pembinaan pendidikan menengah telah beralih dari pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan amanat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional sekolah perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah;

Mengingat : 
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan 

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
2. Biaya Pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.
4. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
5. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
6. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. 

SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 8 TAHUN 2017
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
BAB I
PENDAHULUAN 
A. Tujuan BOS
Tujuan BOS pada:

1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
a. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
b. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
c. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada  SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2. SMA/SMALB/SMK untuk:
a. membantu biaya operasional sekolah nonpersonalia;
b. meningkatkan angka partisipasi kasar;
c. mengurangi angka putus sekolah;
d. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
e. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk 

B. Sasaran
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah dilarang untuk menolak BOS yang telah dialokasikan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS yang telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang  bersangkutan.

C. Satuan Biaya
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.
Satuan biaya BOS untuk:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3. SMA/SMALB dan SMK : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun


D. Waktu Penyaluran
Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

E. Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah 
BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam hal pengelolaan BOS menggunakan MBS, maka SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK harus:
1. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
2. melakukan evaluasi setiap tahun;
3. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
a. RKAS memuat BOS;
b. RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
c. RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah;
d. RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. 

PENGGUNAAN DANA
A. Ketentuan Penggunaan BOS di Sekolah
1. Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan
secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).
2. Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah.
3. Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar sesuai dengan satuan biaya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
4. Bunga bank/jasa giro akibat adanya BOS di rekening sekolah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BOS yang diterima oleh sekolah tidak diperbolehkan untuk:
1. disimpan dengan maksud dibungakan;
2. dipinjamkan kepada pihak lain;
3. membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
4. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
5. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/ kabupaten/ kota/ provinsi/ pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
6. membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. membiayai akomodasi kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;

Unduh filenya :


Denikian postingan kali ini. Semoga saja bermanfaat.

PERMENDIKBUD NOMOR 63 TAHUN 2016 TENTANG RINCIAN TUGAS BALAI BAHASA

PERMENDIKBUD NOMOR 63 TAHUN 2016 TENTANG RINCIAN TUGAS BALAI BAHASA - Sahabat blog Administrasi Guru, pada kesempatan ini akan berbagi tentang tugas balai bahasa yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2013. 
Sebagaimana kita ketahui bahwa isi permendikbud ini diantaranya :

Menimbang :
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 78 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat perubahan tugas dan fungsi unit kerja pada Balai Bahasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Balai Bahasa;

Mengingat : 
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 430), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 78 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2101);
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG RINCIAN TUGAS BALAI BAHASA.

Pasal 1
Rincian Tugas Balai Bahasa:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Balai Bahasa;
b. melaksanakan pengkajian bahasa dan sastra;
c. melaksanakan pemetaan bahasa dan sastra;
d. melaksanakan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia;
e. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan pengkajian bahasa dan sastra;
f. melaksanakan fasilitasi pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia;
g. melaksanakan pemberian layanan informasi dan publikasi kebahasaan dan kesastraan;
h. melaksanakan kerja sama dan hubungan masyarakat dibidang kebahasaan dan kesastraan;
i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengkajian, pemasyarakatan, dan kerja sama di bidang kebahasaan dan kesastraan;
j. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, dan
kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Balai Bahasa;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Balai Bahasa; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan Balai Bahasa.

Pasal 2
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Balai Bahasa;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Balai Bahasa;
c. melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Balai Bahasa;
d. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
e. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan Balai Bahasa;
f. melakukan penyusunan laporan keuangan Balai Bahasa;
g. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak;
h. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Balai Bahasa;
i. melakukan penyusunan usul penempatan, kepangkatan, pemindahan, dan mutasi pegawai di lingkungan Balai Bahasa;
j. melakukan penyusunan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Balai Bahasa;
k. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai dan administrasi kepegawaian lainnya;
l. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan izin tugas belajar;
m. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai Balai Bahasa;
n. melakukan urusan disiplin dan pembinaan pegawai serta usul pemberian penghargaan pegawai Balai Bahasa;
o. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Balai Bahasa;
p. melakukan penyusunan bahan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja di lingkungan Balai Bahasa;
q. melakukan penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur, dan standar pelayanan di lingkungan Balai Bahasa;
r. melakukan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat Balai Bahasa;
s. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masu k dan surat keluar Balai Bahasa;
t. melakukan penataan, pemeliharaan, dan penghapusan arsip dan dokumen di lingkungan Balai Bahasa;
u. melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, pendistribusian, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Balai Bahasa;
v. melakukan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara;
w. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Balai Bahasa;
x. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, dan sarana dan prasarana lainnya;
y. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Balai Bahasa;
z. melakukan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Balai Bahasa; dan aa. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan laporan Balai Bahasa.
Pasal 3


Demikian postingan kali ini. Semoga bermanfaat.

Surat Keterangan Mengajar untuk Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas

Surat Keterangan Mengajar untuk Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas - Sahabat pengunjung blog http://fileadministrasiguru.blogspot.co.id. Pada kesempatan ini akan memberi contoh surat keterangan mengajar yaitu untuk guru, baik guru kelas maupun guru bidang, kepala sekolah, dan untuk pengawas.
Bahwa seorang guru, kepala sekolah bahkan sekalipun pengawas telah melaksanakan tugas mengajar di masing-masing tempat dia bertugas.

Isi surat dimaksud seperti di bawah ini :
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya telah melaksanakan tugas mengajar di .........................................Bidang Studi ................. dengan pernyataan sebagai berikut :
1.     Memiliki beban tugas mengajar ..... jam
2.     Mengajar sesuai dengan bidang studi dan sertifikat pendidik yang dimiliki
3.     Dokumen yang dipergunakan untuk proses sertifikasi dan pemberkasan TPP adalah sah (tidak ada pemalsuan).

Secara jelasnya tentang Surat Keterangan Mengajar untuk Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas dapat dilihat pada tautan di bawah ini.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan apabila di kemudian hari isi surat pernyataan ini ternyata tidak benar, maka saya bersedia mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Unduh filenya di bawah ini.

Itulah contoh surat tugas mengajar yang dapat dibagikan kali ini. Kurang dan lebihnya mohon kritik dan saran yang sifatnya membangun demi perbaikan selanjutnya. Silahkan tik pesan di halaman komentar. Terima kasih
Salam untuk semua insan pendidik.

Contoh Surat Keterangan Siswa Aktif

KOP SURAT
==================


SURAT KETERANGAN SISWA AKTIF
Nomor  : .......................................................


Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Sekolah .................................Kecamatan ................ Kab./Kota ............................ menerangkan bahwa :

Nama Lengkap                   : .........................................................................
Tempat dan Tanggal Lahir : ..........................................................................
Jenis Kelamin                    : ...........................................................................
NIS / NISN                        : ...........................................................................
Kelas                                  : .........................................................................
Jurusan                               : ......................................................................... (khusus untuk SLA)
Nama Ayah                        : .........................................................................
Nama Ibu                           : .........................................................................
Alamat Rumah                   : .........................................................................

benar bahwa yang namanya di atas adalah siswa .................................................. Tahun Pelajaran 20.../20... masih aktif sebagai siswa sampai dengan sekarang.

Demikian surat keterangan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


                                                                                               ...........................................
                                                                                               Kepala Sekolah,


                                                                                               cap dan ttd


                                                                                               ...........................................
                                                                                               NIP. 


Demikian postingan tentang contoh surat keterangan siswa aktif.
by. Administrasi Guru