PERMENPAN RB NO. 21 TAHUN 2010 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDITNYA

PERMENPAN RB NO. 21 TAHUN 2010 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDITNYA  https://fileadministrasiguru.blogspot.co.id
PERMENPAN RB NO. 21 TAHUN 2010 TENTANG JABATAN
FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDITNYA 
https://fileadministrasiguru.blogspot.co.id
Dalam Pasal, 31 berbunyi :
PNS yang diangkat dalam jabatan Pengawas Sekolah harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. masih berstatus sebagai Guru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun atau Guru yang diberi tugas tarnbahan sebagai kepala sekolahlmadrasah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masing-masing;
b. berijazah paling rendah Sarjana (S1)IDiploma IV bidang Pendidikan;
c. memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan;
d. memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang lll/c;
e. usia paling tinggi 55 (linla puluh lima) tahun;
f. lulus seleksi calon Pengawas Sekolah;
g. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP; dan
h. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Lihat pulan artikel terkait :

Inilah salinan Menpan RB Nomor 21 Tahun 2010 :

PERMENPAN RB NO. 21 TAHUN 2010 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDITNYA  https://fileadministrasiguru.blogspot.co.id
PERMENPAN RB NO. 21 TAHUN 2010 TENTANG JABATAN
FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDITNYA
Salinan Peranturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan angka Kreditnya  dapat di unduh >>> Di Sini
Kunjungi juga :

Semoga Bapak Ibu menjadi tahu. amin

0 komentar:

Posting Komentar