PERMENPAN RB NO. 21 TAHUN 2010 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDITNYA https://fileadministrasiguru.blogspot.co.id |
Dalam Pasal, 31 berbunyi :
PNS yang diangkat dalam jabatan Pengawas Sekolah harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. masih berstatus sebagai Guru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun atau Guru yang diberi tugas tarnbahan sebagai kepala sekolahlmadrasah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masing-masing;
b. berijazah paling rendah Sarjana (S1)IDiploma IV bidang Pendidikan;
c. memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan;
d. memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang lll/c;
e. usia paling tinggi 55 (linla puluh lima) tahun;
f. lulus seleksi calon Pengawas Sekolah;
g. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP; dan
h. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Lihat pulan artikel terkait :
Inilah salinan Menpan RB Nomor 21 Tahun 2010 :
PERMENPAN RB NO. 21 TAHUN 2010 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDITNYA |
Salinan Peranturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan angka Kreditnya dapat di unduh >>> Di Sini
Kunjungi juga :
Semoga Bapak Ibu menjadi tahu. amin
0 komentar:
Posting Komentar