Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah

Tenaga Administrasi Sekolah merupakan tenaga pendidikan yang memegang peran penting dalam meningkatkan layanan administrasi sekolah. Terkait dengan hal tersebut maka tenaga administrasi sekolah perlu memiliki kompetensi yang dipersyaratkan agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
Dalam rangka mewujudkan tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berkompeten, maka perlu disusun Panduan Kerja tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut.
Salah satu upaya untuk membimbing tenaga administrasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehari-hari Direktorat Tenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyusun panduan kerja dimaksud dan menerbitkannya menjadi sebuah buku Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah. Panduan kerja ini berisi penjelasan tentang pelaksanaan tugas kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah.
Panduan kerja ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melakukan pembinaan bagi Tenaga Administrasi sekolah/Madrasah.
Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah ini begitu lengkap dengan memuat daftar lampiran seperti di bawah ini.
DAFTAR LAMPIRAN
PELAYANAN KEPALA TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH
Lampiran 1 Contoh Buku Kegiatan Harian
Lampiran 2 Contoh Surat Instruksi Kepala Sekolah
Lampiran 3 Contoh Surat Kuasa
Lampiran 4 Contoh Surat Keputusan
Lampiran 5 Contoh Surat Keputusan
Lampiran 6 Contoh Lembar Supervisi Administrasi Kepegawaian
Lampiran 7 Contoh Lembar Supervisi Administrasi Keuangan
Lampiran 8 Contoh Lembar Supervisi Administrasi Sarana dan Prasarana
Lampiran 9 Contoh Lembar Supervisi Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Lampiran 10 Contoh Lembar Supervisi Administrasi Kesiswaan
Lampiran 11 Contoh Program Kerja Kepala TAS
Lampiran 12 Contoh Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
Lampiran 13 Contoh Pembagian Tugas Tenaga Administrasi Sekolah
Lampiran 14 Contoh Pembagian Tugas Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Lampiran 15 Contoh Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Perubahan

PELAKSANA URUSAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Lampiran 16 Contoh Buku Kegiatan Harian
Lampiran 17 Contoh Surat Keterangan
Lampiran 18 Contoh Daftar Hadir Guru
Lampiran 19 Contoh Laporan Bulanan Daftar Nominatif Pegawai
Lampiran 20 Contoh Laporan Bulanan Daftar Hadir Kerja Pegawai dst

PELAKSANA URUSAN ADMINISTRASI KEUANGAN
Lampiran 37 Contoh Buku Kegiatan Harian
Lampiran 38 Contoh Laporan Keuangan Barang dan Jasa
Lampiran 39 Contoh Rencana Penggunaan Anggaran Biaya Operasional Pendidikan (BOP)/Sekolah (BOS)
Lampiran 40 Contoh Laporan Keuangan BOP/BOS
Lampiran 41 Contoh Format Buku Kas Umum Bulanan
Lampiran 42 Contoh Format Buku Pembantu Kas Bulanan
Lampiran 43 Contoh Format Buku Pembantu Bank Bulanan
Lampiran 44 Contoh Format Buku Pembantu Pajak Bulanan
Lampiran 45 Contoh Surat Kenaikan Gaji Berkala
Lampiran 46 Contoh Program Kerja Pelaksana Urusan Keuangan

PELAKSANA URUSAN ADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA
Lampiran 47 Contoh Buku Kegiatan Harian Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
Lampiran 48 Contoh Daftar Pengeluaran Barang Inventaris dts

PELAKSANA URUSAN ADMINISTRASI HUBUNGAN SEKOLAH DENGAN MASYARAKAT
Lampiran 81 Buku Kegiatan Harian Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah Dengan Masyarakat
Lampiran 82 Contoh Perjanjian Kerja sama
Lampiran 83 Contoh Format Notulen Rapat
Lampiran 84 Contoh Format Pengumuman
Lampiran 85 Contoh Program Kerja Pelaksana Urusan Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Lampiran 86 Contoh Daftar Hadir Praktik Kerja Industri

PELAYANAN ADMINISTRASI PERSURATAN DAN PENGARSIPAN
Lampiran 87 Contoh Buku Kegiatan Harian Pelayanan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Lampiran 88 Contoh Kartu Kendali Surat Masuk dan Surat Keluar
Lampiran 89 Contoh Format Buku Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar dst

PELAKSANA URUSAN ADMINISTRASI KESISWAAN
Lampiran 102 Contoh Buku Kegiatan Harian Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Lampiran 103 Contoh Surat Panggilan Orang Tua Siswa dst

PELAKSANA URUSAN ADMINISTRASI LAYANAN KHUSUS
Lampiran 122 Contoh Buku Kegiatan Harian Penjaga Sekolah
Lampiran 123 Contoh Buku Tamu dan Buku Ekspedisi
Lampiran 124 Contoh Buku Gangguan Keamanan
Lampiran 125 Contoh Buku Kontrol Kendaraan

OPERATOR DAPODIK
Lampiran 126 Contoh Buku Kegiatan Harian Operator Dapodik
Lampiran 127 Contoh Formulir Sekolah
Lampiran 128 Contoh Formulir Peserta Didik
Lampiran 129 Contoh Program Kerja Pelaksana Operator Dapodik

PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP)

Lampiran Tata Cara Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Lampiran Formulir Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Lampiran Penilaian Capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Lampiran Standar Nilai Prestasi Kerja
Lampiran Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
Lampiran Monitoring Pelaksanaan Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil
Lampiran Buku Catatan Penilaian Perilaku Pegawai Negeri Sipil
Lampiran Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil
 

Silahkan Download filenya di bawah ini.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Asosiasi Kepala Tenaga Administrasi Sekolah (AKTAS) yang telah terlibat dalam penyusunan Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah ini.
Silahkan kunjungi file penting lainnya pada link di bawah ini.
Demikianlah Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah yang dapat kami sampaikan.
Kami harapkan semua yang ada di blog ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan Bapak / Ibu sekalian pada umumnya.
Akhir kata kami ucapkan terima kasih atas kunjungannya dan jangan lupa silahkan bagikan kepada rekan/teman/handai toulan di mana saja berada. Semoga saja ,,,,
Salam selalu dari blog administrasi sekolah. 

Inilah Karakteristisk Kurikulum 2013

Kompetensi pada Kurikulum 2013 dirancang berikut ini .
1. Isi atau konten kurikulum yaitu kompetensi dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti (KI) kelas dan dirinci lebih lanjut dalam Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran.
2. Kompetensi Inti (KI) merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan (kognitif dan psikomotor) yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti adalah kualitas yang harus dimiliki seorang peserta didik untuk setiap kelas melalui pembelajaran KD yang diorganisasikan dalam proses pembelajaran siswa aktif.

3. Kompetensi Dasar (KD) merupakan kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu tema untuk SD/MI, dan untuk mata pelajaran di kelas tertentu untuk SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK.
4. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar di jenjang pendidikan menengah diutamakan pada ranah sikap sedangkan pada jenjang pendidikan menengah pada kemampuan intelektual (kemampuan kognitif tinggi).
5. Kompetensi Inti menjadi unsur organisatoris (organizing elements) Kompetensi Dasar yaitu semua KD dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi dalam Kompetensi Inti.
6. Kompetensi Dasar yang dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antarmata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
7. Silabus dikembangkan sebagai rancangan belajar untuk satu tema (SD/MI) atau satu kelas dan satu mata pelajaran (SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK). Dalam silabus tercantum seluruh KD untuk tema atau mata pelajaran di kelas tersebut.
8. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dikembangkan dari setiap KD yang untuk mata pelajaran dan kelas tersebut.
Sumber : Modul Materi Pelatihan Kurikulum 2013
Silahkan Download filenya di bawah ini.
Kinjungi juga file-file penting lainnya pada link-link di bawah ini.
Demikianlah Karakteristisk Kurikulum 2013.
Semoga dengan membaca, menjadikan kita bertambah wawasan yang luas dan mendalam khususnya tentang karakteristik kurikulum 2013 ini.

Inilah 8 Instrumen SNP (Standar Nasional Pendidikan) yang Bida di Unduh/Download

Sahabatku semuanya,,,,
Ass. Wr. Wb.
Selamat berjumpa kembali rekan guru semua yang ada di seluruh Indonesia. Terima kasih masih setiap untuk mengunjung.Pada kesempatan hari ini saya akan berbagi kepada rekan guru semua tentang Instrumen 8 Standar Nasional Pendidikan yang berlaku di Indonesia  yang mungkin di butuhkan oleh bapak/ibu guru maupun kepala sekolah untuk menghadapi Akreditasi sekolah maupun sebagai administrasi bagi kepala sekolah dan guru.

Inilah 8 SNP (Standar Nasional Pendidikan) di Indonesia terdiri atas:
  1. Standar Isi
  2. Standar Penilaian
  3. Standar Proses
  4. Standar Kelulusan
  5. Standar Pendidik dan tenaga Kependidikan
  6. Standar Sarana dan Prasarana
  7. Standar Pendanaan dan pengolahan
  8. Standar pembiayaan
Berikut ini instrumen dari masing-masing bagian dari standar pendidikan yang bisa bapak/ibu guru download:
Demikianlah tentang Instrumen 8 SNP (Standar Nasional Pendidikan).
Semoga bermanfaat.
Walaikum salam. Wr. Wb

Inilah Kisi-Kisi Pretest PKB Semua Jenjang SD SMP SMA SMK


 


Berikut Admin akan sampaikan secara lengkap Download Inilah Kisi-Kisi Pretest PKB tahun 2017, karena semua soal yang diujikan dalam pre test PKB berasal dari kisi-kisi yang telah disiapkan oleh tim perumus. Maka alangkah baiknya Bapak dan Ibu sebelum mengisi soal PKB membaca atau mempelajari dahulu tentang kisi-kisi pretest PKB yang semuanya telah kami sediakan di bawah ini.

Download Soal Kisi-Kisi TK/Paud

Download Kisi-Kisi Pretest TK/Paud TK.PDF
Download Kisi-Kisi Pretest TK/Paud TK.PDF

Download Soal Kisi-Kisi SD

Download Kisi-Kisi Pretest SD Kelas Atas
Download Kisi-Kisi Pretest SD Kelas Bawah
Download Kisi-Kisi Pretest SD PJOK/Penjas

Download Kisi-Kisi Pretest SMP
Download Kisi-Kisi Pretest SMP IPA
Download Kisi-Kisi Pretest SMP Kisi-kisi IPS
Download Kisi-Kisi Pretest SMP KISI-KISI TIK/KKPI
Download Kisi-Kisi Pretest SMP KISI-KISI Matematika
Download Kisi-Kisi Pretest SMP Penjas / PJOK
Download Kisi-Kisi Pretest SMP Bahasa Inggris
Download Kisi-Kisi Pretest SMP Bahasa Indonesia
Download Kisi-Kisi Pretest SMP PKn Pedagogik/PKn Profesional

Downlaoad Kisi – Kisi Pretest PKB SMA dan SMK
Download Kisi-kisi Pretest KIMIA-SMA. PDF
Download Kisi-kisi Pretest KIMIA SMK TEKNOLOGI REKAYASA. PDF
Download Kisi-kisi Pretest MATEMATIKA SMK.PDF
Download Kisi-kisi Pretest MATEMATIKA-SMA. PDF
Download Kisi-kisi Pretest PKN-SMA. PDF
Download Kisi-kisi Pretest PENJASKES-SMA. PDF
Download Kisi-kisi Pretest SENI MUSIK SMA. PDF
Download Kisi-kisi Pretest SENI RUPA SMA. PDF
Download Kisi-kisi Pretest TEKNIK JARINGAN-INSTALASI TENAGA LISTRIK-SMK.PDF
Download Kisi-kisi Pretest TEKNIK KONSTRUKSI BAJA-SMK.PDF
Download Kisi-kisi Pretest TEKNIK KONSTRUKSI KAYU-SMK.PDF
Download Kisi-kisi Pretest TEKNIK OTOMASI INDUSTRI-SMK.PDF
Download Kisi-kisi Pretest TEKNIK PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK - SMK.PDF
Download Kisi-kisi Pretest TEKNIK PENDINGIN DAN TATA UDARA-SMK.PDF
Download Kisi-kisi Pretest TEKNIK PENDINGIN DAN TATA UDARA-SMK.PDF
Download Kisi-kisi Pretest TEKNIK PLAMBING DAN SANITASI-SMK.PDF
Download Kisi-kisi Pretest BIOLOGI-SMA. PDF
Download Kisi-kisi Pretest EKONOMI SMA. PDF
Download Kisi-kisi Pretest GEOLOGI PERTAMBANGAN-SMK. PDF
Download Kisi-kisi Pretest GEOMATIKA-SMK. PDF
Download Kisi-kisi Pretest KIMIA-SMA. PDF
Download Kisi-kisi Pretest KISI-KISI BAHASA JAWA SMA - SMK.PDF
Download Kisi-kisi Pretest MATEMATIKA SMK.PDF
Download Kisi-kisi Pretest MATEMATIKA-SMA. PDF
Download Kisi-kisi Pretest PKN-SMA. PDF
Download Kisi-kisi Pretest PENJASKES-SMA. PDF
Download Kisi-kisi Pretest SENI MUSIK SMA. PDF

Demikianlah yang dapat kami share pada kesempatan kali ini, mudah-mudahan Bapak dan Ibu dalam melaksanakan PKB mendapatkan nilai yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Salamku selalu untuk Bapak dan Ibu, tiada kata yang terucap hanyalah demi perbaikan kualitas pendidikan semata. Amin

Inilah 5 (Lima) Permendikbud Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Inilah 5 (Lima) Permendikbud Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Jelang tahun ajaran baru yang akan dimulai pada bulan Juli 2017, beberapa daerah sudah memulai proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Terkait PPDB tersebut, setidaknya ada lima Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang harus diketahui para pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Salah satunya adalah Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, pemerintah melalui Kemendikbud menetapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Dalam sistem zonasi sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerahnya masing-masing. 


Permendikbud itu juga melarang sekolah melakukan pungutan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. (Unduh Salinan Permendikbud 17 Tahun 2017 >>> di sini) 1.

Dilarangnya sekolah melakukan pungutan tidak berarti tertutup kemungkinan bagi orang tua murid, masyarakat, maupun lembaga untuk memberikan sumbangan pendidikan. Kemajuan pendidikan juga membutuhkan kontribusi dan partisipasi semua pihak. Karena itulah dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, diatur mengenai ketentuan penggalangan dana oleh sekolah melalui komite sekolah.

Dalam permendikbud itu sekolah diperbolehkan menggalang dana untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan atau pengembangan sarana prasarana. Penggalangan dana tersebut harus berbentuk bantuan dan/atau sumbangan pendidikan, bukan pungutan. (Lihat infografis perbedaan bantuan, sumbangan, dan pungutan >>> di sini) 2.

Selain dua peraturan itu, Kemendikbud juga telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru. Salah satu tujuan diterbitkannya permendikbud itu adalah untuk menghapus dengan tegas masa orientasi siswa (MOS) yang kerap diwarnai tindakan perpeloncoan. Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 diatur bahwa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, dan dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran. (Unduh permendikbud 18 Tahun 2016 >>> di sini) 3. 

Permendikbud tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru itu juga didukung oleh Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Permendikbud tersebut bertujuan untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan.
Tindak kekerasan yang dimaksud adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian. (Unduh permendikbud 82 Tahun 2015 >>> di sini) 4.

Terkait pendidikan karakter, Kemendikbud juga telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Melalui permendikbud itu diharapkan sekolah bisa menjadi taman belajar yang menyenangkan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan, serta menjadi tempat yang dapat menumbuhkembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan karakter. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 mengatur kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai dan karakter positif.

Penumbuhan Budi Pekerti 2017

Kegiatan wajib tersebut antara lain membaca buku nonpelajaran sekitar 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai. Selain itu siswa dan guru juga diwajibkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan/atau satu lagu wajib nasional sebelum memulai pembelajaran. (Infografis Permendikbud tentang Penumbuhan Budi Pekerti >>> di sini) 5.

Untuk menyosialisasikan semua peraturan yang terkait dengan PPDB itu, Kemendikbud menggelar Sosialisasi Peraturan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kota, dan kabupaten se-Indonesia.  Sosialisasi tersebut dibagi menjadi dua gelombang.

Gelombang pertama belangsung pada 7 s.d. 9 Juni 2017, dan gelombang kedua pada 13 s.d. 15 Juni 2017. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan, Kemendikbud mengundang para kepala dinas pendidikan untuk melakukan sosialisasi berbagai permendikbud, baik yang dikeluarkan tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya agar pelaksanaan PPDB di semua daerah dapat berjalan dengan baik.
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id

Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru


Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Yth. Bapak/Ibu

    Dinas Pendidikan Propinsi
    Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
    Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK

di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam rangka untuk memberikan acuan dan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru,  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.

Guna lebih memperjelas dalam pelaksanaan Permendikbud tersebut, Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Isi dari surat edaran, Mendikbud menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2017/2018 agar dioptimalkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
    Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.
    Jika berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum dapat menampung peserta didik sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan belajar pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dapat dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kesiapan masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
    Apabila sekolah telah melakukan penerimaan peserta didik baru sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah dapat terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik baru sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.
    Guru dapat mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik baru pada satuan pendidikan ditempat guru bertugas sebagai alasan khusus.

Dalam surat edaran Mendikbud juga menghimbau kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota agar segera melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut.

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen
Demikianlah Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Silahkan unduh juga file pelengkap lainnya yaitu Aplikasi PPDB Tahun 2017/2018 di bawah ini.
Demikianlah informasi seputar PPDB tahun 2017 yang dapat kami sampaikan.

Contoh Jadi Jadwal Pelajaran 5 Hari Belajar Kelas 4,5 dan 6 SD Tahun Pelajaran 2017/2018

Assalamu'alaikum. Wr. Wb Sekarang akan berbagi mengenai Contoh Jadi Jadwal Pelajaran 5 Hari Belajar Kelas 4,5 dan 6 SD Tahun Pelajaran 2017/2018 - Artikel ini dimasukan ke dalam label Info Guru, karena dengan adanya 5 hari sekolah merupakan hal yang pertama bagi dunia pendidikan.
Permendikbud 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah, Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru. Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.

Demikian berita terbaru tentang Contoh Jadi Jadwal Pelajaran 5 Hari Belajar Kelas 4,5 dan 6 SD Tahun Pelajaran 2017/2018 yang diambil dari www.librarypendidikan.com. Semoga Bapak Ibu Guru menjadi tahu dan bisa membuatnya, atau sebagai mahan yang dijadikan acuan referensi dalam pembuatan secara mandiri, baik secara individu Bapak Ibu maupun untuk di bawa ke forum ruang guru seperti KKG (Kelompok Kerja Guru-Guru).
Wasslamamu'alaikum. Wr. Wb.