Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018 - Assalamu'alaikum Wr. Wb. http://fileadministrasiguru.blogspot.co.id ,, Pada kesempatan yang baik ini. Marilah kita panjatkan puji serta syukur kepada Allah SWT. yang telah memberikan kesehatan baik sehat lahir maupun bathin. Karena kesehatan lebih beerharga daripada segalanya. Tidak lupa marilah kita sampaikan Shalawat serta Salam kepada Jungjunan Nabi Besar Kita yaitu Nabi sebagai contoh dalam suri tauladan yaitu Nabi Muhammad SAW, untuk di dunia maupun di alam akherat nanti. Kepada Keluarga-Nya, Para Sahabat-Nya, Para Alim Ulama, samapai kepada kita sebagai penganut ajaran-Nya. Semoga diberikan rahmat dan limpahan karunianya, dalam mengayomi kehidupan di dunia yang pana ini.
Agar pelaksanaan PPDB pada RA dan Madrasah di semua daerah dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun maka Dirjen Pendis menyusun buku Pedoman PPDB sebagai acuan berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB khususnya jika terjadi persoalan tentang PPDB.
- Unduh juga :
- PEDOMAN AKSIOMA 2017
- Lomba Cerdas Cermat PAI Babak Penyisihan Tahun 2014
- Kumpulan Soal Cerdas Cermat PAI Tahun 2015
- Kumpulan Soal Cerdas Cermat PAI Tahun 2016
LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR : 361 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017 - 2018 BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah Kementerian Agama;
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah Kementerian Agama;
2. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia;
3. Direktorat Pendidikan Madrasah adalah Direktorat Pendidikan Madrasah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia;
4. Kantor Wilayah Kementerian Agama adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
5. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
6. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah adalah Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
7. Kepala Bidang Pendidikan Islam adalah Kepala Bidang Pendidikan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
8. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten/Kota adalah Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
9. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan;
10. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
11. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang Pendidikan Dasar;
12. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI;
13. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada
Silahkan Download Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018, Semoga Bermanfaat.DOWNLOAD DISINI
Dengan hadirnya buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018 ini diharapkan menjadi acuan bagi Madrasah dan instansi terkait dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB. Semoga pendidikan madrasah semakin terorganisir dengan baik sehingga keberadaan madrasah semakin diminati dan menjadi pilihan utama masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar