Sekilas tentang SKP :
SKP
adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam
Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2011.
Penilaian Prestasi Kerja
Terbitnya
Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja
Pegawai Negeri Sipil, mewajibkan setiap Pegawai Negeri Sipil menyusun
Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
Negeri Sipil adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang
dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan
perilaku kerja Pegawai Negeri Sipil. Penilaian prestasi kerja PNS
berdasarkan Pasal 12 ayat 2 UU Nomor 43 Tahun 1999 bertujuan untuk
menjamin objektifitas pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan
berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier. Prestasi kerja
Pegawai Negeri Sipil diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja
produktif yang disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang disepakati.
Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif,
terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
Sebagaimana
diketahui Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil merupakan bentuk
penilaian bagi Pegawai Negeri Sipil, Penilaian Prestasi Kerja adalah
pengganti Daftar Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (DP3)
Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Penilaian
prestasi kerja PNS terdiri atas unsur sasaran kerja pegawai dan unsur
perilaku kerja. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh Pegawai Negeri
Sipil (PNS).
Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Jelas
Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas.
2. Dapat Diukur
Kegiatan
atau pekerjaan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas dalam
bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lain-lain.
3. Relevan
Kegiatan
atau pekerjaan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan
masing-masing pada tugas dan fungsi, wewenang dan tanggung jawab, dan
uraian tugasnya.
4. Dapat Di Capai
Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan PNS
5. Memiliki Target Waktu
Kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya.
I. TATA CARA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP)
Dalam
sistem penilaian prestasi kerja, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib
menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rancangan pelaksanaan
Kegiatan Tugas Jabatan, sesuai dengan rincian tugas, tanggungjawab dan
wewenangnya, yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata
kerja organisasi. SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional
pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan, dengan mengacu pada Rencana
Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) tahunan organisasi, yang
berisikan tentang apa kegiatan yang akan dilakukan, apa hasil yang akan
dicapai, berapa yang akan dihasilkan dan kapan harus selesai. Setiap
Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilaksanakan, target sebagai hasil
kerja yang harus diwujudkan, dengan mempertimbangkan aspek
kuantitas/Output, kualitas, waktu dan dapat disertai Biaya.
A. UNSUR-UNSUR SKP
1. Kegiatan Tugas Jabatan
Setiap
Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus didasarkan pada
rincian tugas, tanggungjawab dan wewenang jabatan, yang secara umum
telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi. Kegiatan
Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada rencana kerja
tahunan organisasi, sebagai implementasi kebijakan dalam rangka mencapai
tujuan dan sasaran organisasi yang telah ditetapkan dan harus
berorientasi pada hasil (end result) secara nyata dan terukur.
a. Tingkat Eselon
Kegiatan
Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada rencana kerja
tahunan unit tingkat eselon dijabarkan sesuai dengan uraian tugas
jabatannya menjadi eselon di bawahnya dioperasionalkan menjadi SKP
pejabat eselon tersebut.
b. Tingkat Staf/Pelaksana
Kegiatan
Tugas Jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada rencana kerja
tahunan unit tingkat eselon IV (SKU) dijabarkan sesuai dengan uraian
tugas jabatannya menjadi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Pegawai Negeri
Sipil, dalam rangka mencapai SKU eselon IV.
2. Angka Kredit
Angka
kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi
nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang PNS yang
memeiliki Jabatan Fungsional Tertentu dalam rangka pembinaan karier dan
jabatannya. Setiap PNS yang mempunyai jabatan fungsional tertentu
diharuskan untuk mengisi angka kredit setiap tahun sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan.
3. Target
Setiap
pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan harus ditetapkan target yang akan
diwujudkan secara jelas, sebagai ukuran penilaian prestasi kerja. Target
merupakan jumlah beban kerja yang akan dicapai oleh setiap PNS dalam
kurun waktu tertentu. Target bukan merupakan standar prestasi kerja yang
ideal, bukan merupakan ukuran minimal atau maksimal, tetapi merupakan
ukuran atau tolok ukur prestasi kerja yang realistis tetapi penuh
tantangan. Oleh karena itu dalam menetapkan target prestasi kerja harus
mempertimbangkan 4 (empat ) aspek yaitu :
a. Aspek Kuantitas (target output)
Dalam menentukan target kuantitas/output (TO) dapat berupa dokumen, konsep, naskah, surat keputusan, laporan dan sebagainya
b. Aspek Kualitas (target kualitas)
Dalam
menetapkan target kualitas (TK) harus memprediksi pada mutu hasil kerja
yang terbaik, dalam hal ini nilai yang diberikan adalah 100 dengan
sebutan Sangat Baik, misalnya target kualitas harus 100.
c. Aspek Waktu (target waktu)
Dalam
menetapkan target waktu (TW) harus memperhitungkan berapa waktu yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, misalnya satu bulan,
triwulan, caturwulan, semester, 1 (satu) tahun dan lain-lain.
d. Aspek Biaya ( Target Biaya)
Dalam
menetapkan target biaya ( TB) harus memperhitungkan berapa biaya yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam 1 (satu) tahun,
misalnya jutaan, ratusan juta, milyaran dan lain-lain.
B. TUGAS TAMBAHAN DAN KREATIVITAS
1. Penilaian Tugas Tambahan
Selain
melakukan kegiatan tugas pokok yang ada dalam SKP, seorang PNS dapat
melaksanakan tugas lain atau tugas tambahan yang diberikan
oleh atasan langsungnya dan dibuktikan dengan surat
keterangan, Maka pada akhir tahun yang bersangkutan dapat diberikan
nilai tugas tambahan paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 3 (tiga)
dengan menggunakan pedoman sebagai berikut:
2. Penilaian Kreativitas
Apabila
seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yang baru dan
Berkaitan dengan tugas pokoknya serta dibuktikan dengan surat
keterangan yang ditandatangani paling rendah oleh kepala unit kerja atau
pejabat struktural eselon II. Maka pada akhir tahun yang
bersangkutan dapat diberikan nilai kreativitas paling rendah 5 (lima)
dan paling tinggi 15 (lima belas) dengan mengunakan pedoman sebagai
berikut:
3. PENETAPAN SKP
Formulir
SKP yang telah diisi dengan rencana pelaksanaan kegiatan Tugas Jabatan
dan target, yang secara keseluruhan telah disepakati bersama antara
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dengan atasan langsungnya sebagai
pejabat penilai, harus ditandatangani, sebagai penetapan kontrak
prestasi kerja, yang selanjutnya pada akhir tahun digunakan sebagai
ukuran penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan,
dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam lampiran A.
II. STANDAR NILAI PRESTASI KERJA
Nilai angka terhadap tingkat capaian SKP PNS dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut :
a. Sangat Baik : 91- ke atas
b. Baik : 76-90
c. Cukup : 61-75
d. Kurang : 51-60
e. Buruk : 50-ke bawah
1. Perilaku Kerja
Selain
unsur sasaran kerja pegawai, unsur perilaku kerja juga termasuk dalam
unsur Penilaian prestasi kerja PNS. Perilaku kerja adalah setiap tingkah
laku, sikap atau tindakan yang dilakukan PNS atau tidak melakukan
sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Cara menilai perilaku kerja dilakukan melalui
pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS yang dinilai. Penilaian
perilaku kerja meliputi aspek :
a. Orientasi Pelayana
Sikap
dan perilaku PNS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang
dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit
kerja terkait, dan/atau instansi lain
b. Integritas
Kemampuan untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi
c. Komitmen
Kemauan
dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan PNS untuk
mewujudkan tujuan organisasi dan mengutamakan kepentingan diri sendiri,
seseorang, dan/atau golongan.
d. Disiplin
Kesanggupan PNS
untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila
tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin
e. Kerjasama
Kemauan
dan kemampuan PNS untuk bekerjasama dengan rekan sekerja serta instansi
lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang ditentukan
sehingga tercapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.
f. Kepemimpinan
Kemampuan
dan kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang
lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan
organisasi (bagi PNS yang menduduki jabatan struktural)
Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut :
a. 91 - 100 : Sangat Baik
b. 76 - 90 : Baik
c. 61 - 75 : Cukup
d. 51 - 60 : Kurang
e. 50 ke bawah : Buruk
Kesimpulan
Dengan
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, maka setiap PNS wajib menyusun
Sasaran Kerja Pegawai (SKP). PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi
hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang
mengatur mengenai disiplin PNS (PP No 53 Tahun 2010).
Sebagaimana
diketahui Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil merupakan bentuk
penilaian bagi Pegawai Negeri Sipil, Penilaian Prestasi Kerja adalah
pengganti Daftar Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (DP3).
Penilaian
prestasi kerja PNS terdiri atas unsur sasaran kerja pegawai dan unsur
perilaku kerja. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh Pegawai Negeri
Sipil (PNS). Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau
tindakan yang dilakukan PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian
Prestasi Kerja PNS dimaksudkan untuk mewujudkan PNS yang professional
dan berkinerja dalam rangka mendukung reformasi birokrasi. Penilaian
Prestasi Kerja PNS akan diterapkan/diimplementasikan mulai tanggal 1
Januari 2014.
Sumber : http://skp.tangerangkota.go.id
Adapun aplikasi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Baru) untuk Gol II, III, IV baik Guru maupun Kepala Sekolah
DOWNLOAD APLIKASI MODEL SKP BARU GURU DAN KEPALA SEKOLAH
Semoga bermanfaat. Amin
0 komentar:
Posting Komentar