Mendikbud Mengukuhkan Anggota BAN S/M dan BAN PAUD PNF Periode 2018-2022 dan Unduh File-File Bahan Akreditasi Sekolah - Di Jakarta, Kemendikbud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengukuhkan Anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD PNF) di kantor Kemendikbud, Jakarta, (18/01/18). Pengukuhan anggota BAN ini untuk masa tugas periode 2018-2022.
Dalam sambutannya di Upacara Pengukuhan ini, Mendikbud Muhadjir berpesan kepada Anggota BAN agar bersikap proaktif dan antisipatif pada perubahan-perubahan yang ada di dunia pendidikan dan kebudayaan.
"Dunia pendidikan pilihannya mempertahankan status quo atau ikut berubah. Saya tidak ingin pendidikan di Indonesia menjadi lembaga status quo yang reaktif dan protektif terhadap perubahan", pesan Mendikbud.
Mendikbud juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja anggota BAN S/M periode 2012-2017 yang telah mengakreditasi sebanyak 87% Sekolah/Madrasah yang ada saat ini, dengan capaian hasil akreditasi berdasarkan peringkat A dan B sebesar 84,3%.
Hal yang sama disampaikan Mendikbud kepada anggota BAN PAUD PNF pada periode 2012–2017 atas kinerjanya. Tercatat sampai tahun 2017 yang telah menyelesaikan akreditasi sebanyak 30 ribu lebih lembaga PAUD dan PNF. Capaian ini setara dengan 12% dari populasi yang berjumlah 250 ribu lebih lembaga PAUD dan PNF.
Ke depan, BAN S/M dan BAN PAUD PNF diharapkan mampu memenuhi tuntutan standar nasional pendidikan melalui penilaian yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN). Sejalan dengan itu, salah satu anggota BAN S/M yang baru dilantik, Itje Chodidjah menyampaikan alasan dirinya mengambil peran dalam BAN. Menurutnya, BAN merupakan salah satu alat terpenting untuk memperbaiki kualitas pendidikan di semua wilayah Indonesia.
“Ketika BAN bisa berperan lebih baik, maka sekolah mau tidak mau akan melakukan. Kedua, proses akreditasi belum menyentuh kualitas yang sesungguhnya, itu yang harus diperbaiki", ujarnya.
Pengukuhan 30 anggota ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11/P/2018 tentang Pengangkatan Anggota BAN S/M dan BAN PAUD dan PNF periode 2018-2022. Para anggota menandatangani Berita Acara yang disaksikan langsung oleh Mendikbud Muhadjir Effendy. (Pramudita Prani).
Anggota BAN S/M periode 2018-2022:
1. Dr. Ir. Abdul Malik, MA
2. Dr. Amat Noto, M.Pd
3. Prof. Dr. H. Arismunandar, M.Pd
4. Dr. Ir. Budi Susetyo, M.S
5. Dr. Capri Anjaya, S.Pd, M. Hum
6. Dra. Itje Chodidjah M.A
7. Dr. Marjuki, M.Pd
8. Dr. H. Maskuri, M.Ed
9. Prof. Dr. Muchlas Samani
10. Dr. Muhammad Yusro, S.Pd, M.T
11. Drs. Muhammad Nur, M.Pd
12. Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed., Ph.D
13. Sumarna Surapranata, Ph.D
14. Dr. Toni Toharudin, M.Sc
15. Dr. Sylvia P. Soetantyo, M.Ed
Anggota BAN PAUD dan PNF periode 2018-2022:
1. Ade Cahyana, M.Sc
2. Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M.Sc
3. Dr. H. Atiyah Suharti, M.Pd
4. Bahruddin
5. Dr. Biyanto, M.Ag
6. Dr. Eneng Darol Afiah, M.Si
7. Dr. Firman Hadiansyah
8. Dr. Gutama, M.Pd
9. Dr. H. Habiburahman, M.Pd
10. Dr. Hj. Hibana, S.Ag., M.Pd
11. Dr. Irma Yuliantina, M.Pd
12. Nasrulloh, S.E, M.Si (Han)
13. Prof. Dr. Ir. Netti Herawati, M.Si
14. Dr. Nugaan Yulia Wardhani S
15. Prof. Dr. Supriyono, M.Pd
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id
Penulis : pengelola web kemdikbud
==================================
Persiapan Akreditasi Sekolah: Pedoman, Perangkat, Instrumen, dan Bukti Fisik (UPDATE: Perangkat Akreditasi SD-MI 2017 Revisi)
Terima kasih Anda telah mengunjungi website
File Administrasi Guru sihingga akan terhubung dengan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Website ini kami kembangkan sebagai upaya untuk merealisasikan visi, misi, dan moto BAN-S/M sebagai salah satu lembaga penjaminan mutu pendidikan. Visi BAN-S/M adalah terwujudnya lembaga akreditasi sekolah/madrasah yang professional, terpercaya dan terbuka. Misi BAN-S/M adalah untuk: (1) mengembangkan sistem penyelenggaraan akreditasi yang efektif dan efisien; (2) mengembangkan perangkat dan mekanisme akreditasi yang tepat dan bermutu; (3) mengembangkan integritas dan kompetensi pelaksana akreditasi; (4) mengembangkan komunikasi, sinergi dan kerjasama akreditasi dengan berbagai pemangku kepentingan; (5) mengembangkan sistem informasi akreditasi sebagai bagian dari akuntabilitas publik dan pengambilan keputusan; (6) mengembangkan jejaring dan kemitraan dengan institusi akreditasi negara lain. Dengan moto Akreditasi Bermutu Untuk Pendidikan Bermutu, BAN-S/M berusaha terus menerus meningkatkan kualitas pelayanan, sumberdaya manusia dan kinerja yang bermutu dalam empat pilar akreditasi yaitu perangkat, asesor, manajemen dan hasil akreditasi.
Melalui website
File Administrasi Guru akan memuat bahan-bahan akreditasi sekolah/madrasah dan BAN-S/M untuk para pembaca dapat memperoleh informasi resmi tentang kebijakan, program, dan kegiatan BAN-S/M serta hasil-hasil akreditasi sekolah/madrasah di Indonesia dan sekolah Indonesia di luar negeri (SILN). Para pembaca juga dapat mengirimkan artikel populer yang terkait dengan akreditasi dan berinteraksi dengan mengajukan pertanyaan, kritik, saran, berita seputar sekolah/madrasah dan pengalaman akreditasi serta informasi lain yang bermanfaat.
Silahkan unduh file di bawah ini.
Download Perangkat Akreditasi Sekolah Jenjang
SD
1. Bukti Fisik STANDAR ISI: No. 1-18
2. Bukti Fisik STANDAR PROSES: No. 19-31
3. Bukti Fisik SKL: 32-62
4. Bukti Fisik STANDAR PTK: No. 63-87
5. Bukti Fisik STANDAR SARPRAS: 88-112
6. Bukti Fisik STANDAR PENGELOLAAN: 113-138
7. Bukti Fisik STANDAR PEMBIAYAAN: 139-164
8. Bukti Fisik STANDAR PENILAIAN: 165-184
Bukti
Fisik Akreditasi SD Tahun 2016-2017
A. STANDAR ISI
Instrumen No. 1:
1.1. Dokumen Kurikulum (2006) Sekolah/Madrasah yang berlaku
1.2. Kurikulum 2013 bagi sekolah sasaran implementasi Kurikulum 2013
Instrumen No. 2:
2.1. Undangan
2.2. Daftar Hadir
2.3. Notulen Rapat
2.4. Berita Acara
2.5. Buku panduan penyusunan kurikulum dari BSNP
Instrumen No. 3:
3.1. Dokumen Kurikulum Sekolah/Madrasah yang berlaku sejak
KTSP pertama dan revisi
3.2. Pedoman penyusunan kurikulum dari BSNP
3.3. Dokumen Kurikulum 2013 bagi Sekolah Sasaran.
Instrumen No. 4:
4.1. SK Tim Pengembang Kurikulum (TPK)
4.2. Dokumen Draf Kurikulum
4.3. Workshop Kegiatan Review dan Revisi
4.4. Daftar Hadir, Undangan, Notulen, Berita Acara (Rapat
Pembentukan TPK, Workshop penyusunan draft, workshop revisi dan review, rapat
finalisasi).
4.5. Dokumen Kurikulum Hasil Revisi
4.6. Finalisasi Kurikulum
4.7. Dok Kurikulum yang disahkan oleh Kepala Dinas
Pendidikan setempat.
Instrumen No. 5:
5.1. Dokumen Kurikulum yang berlaku sejak pertama dan revisi.
5.2. Dokumen Kegiatan ke 5 Pilar Belajar. Dokumen yang memuat
kegiatan ke-5 pilar pembelajaran, contoh: Pengajian/Siraman Rohani, PMR,
Pramuka, dll.
5.3. Dokumen Pelaksanaan Pengembangan Diri / Ekstrakurikululer.
5.4. Dokumen Program Perbaikan Pembelajaran
5.5. Dokumen Tambahan Jam Pelajaran
5.6. Dokumen Pembelajaran di Alam, Foto Kegiatan Belajar
Di Luar Kelas.
5.7. Dokumen Kegiatan Sosial dan Budaya Foto Kegiatan Di Luar
Kelas.
Instrumen No. 6:
6.1. Silabus Muatan Lokal sesuai dengan Dokumen Kurikulum
(Silabus K-13, Silabus KTSP)
6.2. Daftar Hadir
6.3. Notulen
6.4. Berita Acara
6.5. Undangan
(butir 6.2, 6.3, 6.4, 6.5 khusus untuk Mapel Mulok yang
ditentukan oleh sekolah)
Catatan : Untuk Mulok yang sudah dibuat oleh pemerintah
maka syarat melibatkan 5 unsur penyusunan Silabus sudah sah.
Instrumen No. 7:
7.1. Program Konseling
7.2. Pelaksanaan Konseling
7.3. Tindak Lanjut
Instrumen No. 8:
8.1. Program Kegiatan Ekstrakurikuler
8.2. Jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler sesuai dengan yang tertera
dalam Dok. Kurikulum yang berlaku.
8.3. Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler
8.4. Daftar Hadir Kegiatan Ekstrakurikuler
8.5. Nilai Kegiatan Ekstrakurkuler
Instrumen No. 9:
9.1. Silabus 8 mata pelajaran atau lebih pada setiap
kelas.
Instrumen No. 10:
10.1. Dokumen Kurikulum Sekolah/Madrasah yang berlaku sejak
pertama dan revisi.
Instrumen No. 11:
11.1. RPP yg memuat kegiatan PT dan KMTT
11.2. Dokumen Kegiatan PT dan KMTT
11.3. LKS/Soal buatan Guru yang sudah dikerjakan
siswa dan ditandatangani orang tua.
Instrumen
No. 12:
12.1. Dokumen SKL-SI
12.2. Buku Panduan penyusunan KTSP dari BSNP.
12.3. Dokumen Pertimbangan Komite. (Lihat Bukti Fisik No 2).
Instrumen
No. 13:
13.1. Dokumen Pengembangan Silabus tiap kelas untuk seluruh mata pelajaran yang
diajarkan.
Instrumen
No. 14:
14.1. Dokumen Silabus masing-masing kelas semua mata pelajaran, disertai :
a. Daftar hadir,notulen rapat, berita acara.
b. Rekap prosentase Guru yang membuat Silabus.
Instrumen
No. 15:
15.1. Dokumen Silabus 7 mapel atau lebih untuk semua kelas
Instrumen
No. 16:
16.1. Dokumen Penentuan KKM semua Guru pada tahun terakhir, yaitu :
a. Undangan rapat
b. Daftar Hadir
c. Notulen Rapat, Berita Acara penentuan KKM.
Instrumen
No. 17:
17.1. Dokumen Proses Penentuan KKM :
a. Berita Acara penentuan KKM dengan memperhatikan 3 (tiga) kriteria:
b. Undangan
c. Daftar hadir
d. Notulen rapat
Instrumen
No. 18:
18.1. Dokumen Kalender Pendidikan,
18.2. Dokumen Kalender Akademik,
18.3. Analisis Hari Efektif,dan Kegiatan Sekolah yang dituangkan dalam kalender
akademik.
Itulah yang dapat kami sampaikan mengenai (Muhadjir Effendy) Mendikbud Mengukuhkan Anggota BAN S/M dan BAN PAUD PNF Periode 2018-2022 dan Unduh File-File Bahan Akreditasi Sekolah. Semoga bermanfaat.