Inilah Kisi-Kisi Pretest PKB Semua Jenjang SD SMP SMA SMK


 


Berikut Admin akan sampaikan secara lengkap Download Inilah Kisi-Kisi Pretest PKB tahun 2017, karena semua soal yang diujikan dalam pre test PKB berasal dari kisi-kisi yang telah disiapkan oleh tim perumus. Maka alangkah baiknya Bapak dan Ibu sebelum mengisi soal PKB membaca atau mempelajari dahulu tentang kisi-kisi pretest PKB yang semuanya telah kami sediakan di bawah ini.

Download Soal Kisi-Kisi TK/Paud

Download Kisi-Kisi Pretest TK/Paud TK.PDF
Download Kisi-Kisi Pretest TK/Paud TK.PDF

Download Soal Kisi-Kisi SD

Download Kisi-Kisi Pretest SD Kelas Atas
Download Kisi-Kisi Pretest SD Kelas Bawah
Download Kisi-Kisi Pretest SD PJOK/Penjas

Download Kisi-Kisi Pretest SMP
Download Kisi-Kisi Pretest SMP IPA
Download Kisi-Kisi Pretest SMP Kisi-kisi IPS
Download Kisi-Kisi Pretest SMP KISI-KISI TIK/KKPI
Download Kisi-Kisi Pretest SMP KISI-KISI Matematika
Download Kisi-Kisi Pretest SMP Penjas / PJOK
Download Kisi-Kisi Pretest SMP Bahasa Inggris
Download Kisi-Kisi Pretest SMP Bahasa Indonesia
Download Kisi-Kisi Pretest SMP PKn Pedagogik/PKn Profesional

Downlaoad Kisi – Kisi Pretest PKB SMA dan SMK
Download Kisi-kisi Pretest KIMIA-SMA. PDF
Download Kisi-kisi Pretest KIMIA SMK TEKNOLOGI REKAYASA. PDF
Download Kisi-kisi Pretest MATEMATIKA SMK.PDF
Download Kisi-kisi Pretest MATEMATIKA-SMA. PDF
Download Kisi-kisi Pretest PKN-SMA. PDF
Download Kisi-kisi Pretest PENJASKES-SMA. PDF
Download Kisi-kisi Pretest SENI MUSIK SMA. PDF
Download Kisi-kisi Pretest SENI RUPA SMA. PDF
Download Kisi-kisi Pretest TEKNIK JARINGAN-INSTALASI TENAGA LISTRIK-SMK.PDF
Download Kisi-kisi Pretest TEKNIK KONSTRUKSI BAJA-SMK.PDF
Download Kisi-kisi Pretest TEKNIK KONSTRUKSI KAYU-SMK.PDF
Download Kisi-kisi Pretest TEKNIK OTOMASI INDUSTRI-SMK.PDF
Download Kisi-kisi Pretest TEKNIK PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK - SMK.PDF
Download Kisi-kisi Pretest TEKNIK PENDINGIN DAN TATA UDARA-SMK.PDF
Download Kisi-kisi Pretest TEKNIK PENDINGIN DAN TATA UDARA-SMK.PDF
Download Kisi-kisi Pretest TEKNIK PLAMBING DAN SANITASI-SMK.PDF
Download Kisi-kisi Pretest BIOLOGI-SMA. PDF
Download Kisi-kisi Pretest EKONOMI SMA. PDF
Download Kisi-kisi Pretest GEOLOGI PERTAMBANGAN-SMK. PDF
Download Kisi-kisi Pretest GEOMATIKA-SMK. PDF
Download Kisi-kisi Pretest KIMIA-SMA. PDF
Download Kisi-kisi Pretest KISI-KISI BAHASA JAWA SMA - SMK.PDF
Download Kisi-kisi Pretest MATEMATIKA SMK.PDF
Download Kisi-kisi Pretest MATEMATIKA-SMA. PDF
Download Kisi-kisi Pretest PKN-SMA. PDF
Download Kisi-kisi Pretest PENJASKES-SMA. PDF
Download Kisi-kisi Pretest SENI MUSIK SMA. PDF

Demikianlah yang dapat kami share pada kesempatan kali ini, mudah-mudahan Bapak dan Ibu dalam melaksanakan PKB mendapatkan nilai yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Salamku selalu untuk Bapak dan Ibu, tiada kata yang terucap hanyalah demi perbaikan kualitas pendidikan semata. Amin

Inilah 5 (Lima) Permendikbud Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Inilah 5 (Lima) Permendikbud Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Jelang tahun ajaran baru yang akan dimulai pada bulan Juli 2017, beberapa daerah sudah memulai proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Terkait PPDB tersebut, setidaknya ada lima Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang harus diketahui para pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Salah satunya adalah Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, pemerintah melalui Kemendikbud menetapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Dalam sistem zonasi sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerahnya masing-masing. 


Permendikbud itu juga melarang sekolah melakukan pungutan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. (Unduh Salinan Permendikbud 17 Tahun 2017 >>> di sini) 1.

Dilarangnya sekolah melakukan pungutan tidak berarti tertutup kemungkinan bagi orang tua murid, masyarakat, maupun lembaga untuk memberikan sumbangan pendidikan. Kemajuan pendidikan juga membutuhkan kontribusi dan partisipasi semua pihak. Karena itulah dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, diatur mengenai ketentuan penggalangan dana oleh sekolah melalui komite sekolah.

Dalam permendikbud itu sekolah diperbolehkan menggalang dana untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan atau pengembangan sarana prasarana. Penggalangan dana tersebut harus berbentuk bantuan dan/atau sumbangan pendidikan, bukan pungutan. (Lihat infografis perbedaan bantuan, sumbangan, dan pungutan >>> di sini) 2.

Selain dua peraturan itu, Kemendikbud juga telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru. Salah satu tujuan diterbitkannya permendikbud itu adalah untuk menghapus dengan tegas masa orientasi siswa (MOS) yang kerap diwarnai tindakan perpeloncoan. Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 diatur bahwa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, dan dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran. (Unduh permendikbud 18 Tahun 2016 >>> di sini) 3. 

Permendikbud tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru itu juga didukung oleh Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Permendikbud tersebut bertujuan untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan.
Tindak kekerasan yang dimaksud adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian. (Unduh permendikbud 82 Tahun 2015 >>> di sini) 4.

Terkait pendidikan karakter, Kemendikbud juga telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Melalui permendikbud itu diharapkan sekolah bisa menjadi taman belajar yang menyenangkan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan, serta menjadi tempat yang dapat menumbuhkembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan karakter. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 mengatur kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai dan karakter positif.

Penumbuhan Budi Pekerti 2017

Kegiatan wajib tersebut antara lain membaca buku nonpelajaran sekitar 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai. Selain itu siswa dan guru juga diwajibkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan/atau satu lagu wajib nasional sebelum memulai pembelajaran. (Infografis Permendikbud tentang Penumbuhan Budi Pekerti >>> di sini) 5.

Untuk menyosialisasikan semua peraturan yang terkait dengan PPDB itu, Kemendikbud menggelar Sosialisasi Peraturan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kota, dan kabupaten se-Indonesia.  Sosialisasi tersebut dibagi menjadi dua gelombang.

Gelombang pertama belangsung pada 7 s.d. 9 Juni 2017, dan gelombang kedua pada 13 s.d. 15 Juni 2017. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan, Kemendikbud mengundang para kepala dinas pendidikan untuk melakukan sosialisasi berbagai permendikbud, baik yang dikeluarkan tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya agar pelaksanaan PPDB di semua daerah dapat berjalan dengan baik.
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id

Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru


Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Yth. Bapak/Ibu

    Dinas Pendidikan Propinsi
    Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
    Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK

di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam rangka untuk memberikan acuan dan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru,  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.

Guna lebih memperjelas dalam pelaksanaan Permendikbud tersebut, Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Isi dari surat edaran, Mendikbud menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2017/2018 agar dioptimalkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
    Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.
    Jika berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum dapat menampung peserta didik sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan belajar pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dapat dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kesiapan masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
    Apabila sekolah telah melakukan penerimaan peserta didik baru sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah dapat terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik baru sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.
    Guru dapat mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik baru pada satuan pendidikan ditempat guru bertugas sebagai alasan khusus.

Dalam surat edaran Mendikbud juga menghimbau kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota agar segera melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut.

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen
Demikianlah Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Silahkan unduh juga file pelengkap lainnya yaitu Aplikasi PPDB Tahun 2017/2018 di bawah ini.
Demikianlah informasi seputar PPDB tahun 2017 yang dapat kami sampaikan.